2.7.1 Azas Pelayanan Puskesmas
1.
Azas pertanggung jawaban wilayah
2.
Puskesmas bertanggung jawab meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat yg bertempat tinggal di wilayah kerjanya.
3.
Azas pemberdayaan masyarakat
4.
Puskemas wajib memberdayakan perorangan,
keluarga dan masyarakat agar berperan aktif dalam menyelenggarakan setiap upaya
puskesmas
5.
Azas keterpaduan
Sebagai sarana pelayanan
kesehatan tingkat pertama, kemampuan yang dimiliki oleh puskesmas
terbatas.Puskesmas menyelesaikan berbagai masalah kesehatan tersebut dan juga
untuk meningkatkan efisiensi maka penyelenggaran setiap upaya puskesmas harus
ditopang azas rujukan, dua macam yang dikenal yakni :
a.
Rujukan upaya kesehatan perorangan
b.
Rujukan upaya kesehatan masyarakat
2.2 POS Pelayanan Terpadu (Posyandu)
2.2.1 Pengertian
Posyandu merupakan suatu
wadah pusat kegitan pembinaan pelayanan kesehatan KB yang teerpadu tingkat desa
yang merupakan wabah peyanan kesehatan masyarakat dan keluarga berencana yang
dilaksanakan oleh masyarakat, dan untuk masyarakat dengan dukungan pelayanan
serta pembinaan teknis dari petugas kesehatan yang menpunyai nilai strategi
untuk pembangunan sumber daya manusia sejak dini dalam rangka pembinaan
kelangsungan hidup anak (Child Survital) sejak dalam kandungan ibu sampai usia
balita, pembinaan perkembangan anak (Child
Development) yang di tunjukkan membina tumbumbuh kembang anak secara
sempurrna baik fisik maupun mental sehingga siap menjadi tenaga kerja
profesional. Posyandu adalah forum yang menjembatani ahli teknologi dan ahli
kelola untuk upaya kesehatan yang profesional kepada masyarakat sebagai upaya
untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat untuk hidup sehatan.
Posyandu juga dapat diartikan sebagai salah satu bentuk kegiatan dari
PKMD, yang mana masyarakat melalui kader-kadernya yang menyelenggarakan 5 program
prioritas secara terpadu pada satu tempat dan pada waktu yang sama dengan
bantuan pelayanan langsung ddari staff puskesmas.
2.2.2 Dasar Pelayanan
Posyandu
Penyelenggaraan posyandu didasarkan pada keputusan bersama antara
materi dalam negeri, menteri kesehatan dan BKKBN melalui surat keputusan
bersama dengan nomor 23 Tahun 1985, 21/Menkes/inst.B/ /1985 tentang penyelenggaraan posyandu
yaitu :
a)
Meningkatkan kerja sama lintas sektoral
untuk penyelenggaraan posyandu dalam lingkup LKMD dan PKK
b)
Mengembangkan bperan serta masyarakat dalam
meningkatkan fungsi posyandu meningkatkan program pembangunan masyarakat desa.
c)
Meningkatkan fungsi LKMD dan PKK dengan
mengutamakan peran kader pembangunan.
2.2.3 Penyelenggaran Posyandu
Dalam
pelayanannya,disyaratkan suatu posyandu sbaiknya meelayani sekitar 100 balita
dalam lingkup kurang lebih 700 penduduk atau seesuai dengan kemampuan petugas
dan keadaan setempat, kondisi geografis, jarak antara rumah, jumlah kepala
keeluarga dalam kelompok dan sebagainya.
·
Posyandu sebaiknya berada di tempat yang mudah
di datangi oleeh masyarakat setempatnya
di tentukan sendiri oleh masyarakat.
·
Sasaran utama penyelenggara posyandu adalah
bayi/balita, ibu hamil/ menyusui, WUS :((Wanita Usia Subur). Penyelenggaraan
posyandu di lakukan dalam syistim 5 meja yaitu :
Meja : Pendaftaran
Meja : Penimbangan bayi dan balita, ibu hamil, WUS
Meja : Pengisian KMS (Pencatatan dan Pelaporan)
Meja : Penyuluhan berdasarkan hasil penimbangan dan
pengisian KMS
Meja : Pelayanan kesehatan meliputi : KIA, KB,
Imunisasi oleh tenaga kesehatan
Jenis pelayanan yang di berikan meliputi :
a Kesehatan ibu dan anak
·
Pemberian pil tambahan darah (Bumil)
·
Pemberian Vit A
dosis tinggi untk balita pada bulan februari dan Agustus
·
Pemberian makanan tambahan (PMT)
Penimbangan
rutin perbulan sebagai pemantauan kesehatan balita
b Kelurga berencana, pemberian
pil KB dan Kondom
c Pemberian Oralit dan
pengobatan
d Penyuluhan kesehatan perorangan dan
lingkungan.
Jenis pelayanan tambahan yang
diberikan meliputi :
·
Bina keluarga balita
·
Kelompok pembinaan Keesehatan ibu dan anak
·
Penemuan dini dan pengamatan penyakit potensial
kejadian luar biasa (KLB)
·
Pengembangananak usia dini
·
Usaha kesehatan gigi masyarakat desa (UKGMD)
·
Tabungan ibu bersalin (TABULIN)
·
Suami Siap Antar Jaga (Suami Siaga)
Departemen
Kesehatan (1988) telah merumuskan bahwa tujuan penyelenggaraan osyandu adalah
untuk :
a
Mempercepat penurunan angka kematian bayi
b Mencerpat
penerimaan norma keluarga kecil bahagia dan sejahtra
c Meningkatkan
kemampuan masyarakat untuk pengembangan kegiatan
yang
menunjang kesehatan
d Meningkatkan
kemampuan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan lainnya yang menunjang yang
sesuai dengan kebutuhan
2.2.5
Jenjang Posyandu
Menurut
jenjangnya posyandu di bagi 4 stara :
Pratama (Merah)
: Kegiatan posyandu stara ini belum mantap
Dan belum teratur tiap bulannya, juga
Terbatas jumlah kadernya
Madya (Kuning) : kegiatan posyandu stara ini 8 kali dalan satu
Tahun memiliki kader sebanyak 5 orang dengan
cakupan masih rendah dan adanya dana sehat
Purnama(Hijau) : kegiatan posyandu stara ini lebih dari 8 kali dalam setahun memiliki kader lebih
dari 5 orang dengan cakupan masih baik dan adanya dana sehat
Mandiri (BIRU) :
Kegiatan posyandu staara ini sebanyak 12 kali dalam setahun memiliki kader
lebih dari 5 orang dengan cakupan masih baik dan adanya dana sehat lebih dari
50 KK
2.3 Kesehatan ibu dan Anak/ Keluarga
Berencana
2.3.1 Pengertian
KIA adalah upaya kesehatan yang menyangkut pelayanan dan
pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, meningkatkan kesehatan serta kesejahtraan
bangsa pada umumnya.
2.3.1 Sasaran
Ibu hamil, ibu bersalin, bayi, balita, serta anak
prasekolah
2.3.3 Tujuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar